Wednesday, April 16, 2025

Breaking News
>> Tips apabila Mobil anda Mogok  >> Tata Cara berlalu lintas bagi pengemudi kendaraan bermotor umum  >> Pidana tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)  >> Minimal usia untuk memiliki Surat izin mengemudi (SIM)  >> Mengenal Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas  >> Mengenal Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene    

BlogRoll

Minggu, 27 November 2011

Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran

Konvoi pejabat negara/tamu negara
Selain penggunaan Jalan untuk kegiatan lalu Lintas, ternyata ada juga pengguna jalan yang memperolah hak Utama. Pengguna jalan yang memiliki / memperoleh Hak Utama untuk di dahulukan sesuai denga urutan sebagai berikut :


  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Kendaraan Mobil Ambulans yang mengangkut orang sakit, kalau gak ada orang sakit gmana ya ?
  3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan Lalu Lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesa.
  5. kendaraan Pimpinan dan Pejabat negara Asing serta lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara,
  6. Iring-iringan pengantar Jenazah: dan 
  7. Konvoi / kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah sudah tahu kan kendaraan apa saja yang memiliki Hak Utama untuk di dahulukan di Jalan Raya seperti contoh gambar di bawah ini 




Ambulans







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By VungTauZ.Com