Breaking News

BlogRoll

Jumat, 02 Desember 2011

Minimal usia untuk memiliki Surat izin mengemudi (SIM)

Untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administrasi,kesehatan, dan lulus ujian. Minimal usia untuk memiliki Surat izin mengemudi (SIM) berbeda - beda tiap jenis SIM contohnya seperti dibawah ini :


Untuk usia :

- SIM A,C dan D   : 17 Tahun
- SIM BI                : 20 Tahun
- SIM B II              : 21 Tahun

Administrasi terbagi tiga yaitu :
  1. Persyaratan Administrasi permohonan SIM antara lain:
  • KTP yang masih berlaku
  • Bukti pembayaran SIM
  • Melaksanakan rumusan sidik jari
     2.  Pesyaratan Kesehatan 
     3.  Syarat kesehatan Psikologi

Ujian terbagi dua yaitu :
  • Ujian teori
  • Ujian Praktik
Setelah itu selesai dah tahap pembuatan SIM, gampang kan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By VungTauZ.Com