Jika anda berkendaraan di jalan raya dan tidak memiliki SIM anda tentunya akan di Tilang serta anda juga bisa di pidana kurungan sesuai dengan Ketentuan Pidana Pasal 281 UU No 22 tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak 1.000.000 (satu juta rupiah).
wuih banyak bener ya. seumur-umur jangan ane kena denda tilang sebanyak itu (10 kali lipat tuh dari Biaya administrasi pembuatan SIM) . Kalau anda tidak ingin di denda sebanyak itu, anda tentunya harus memiliki SIM. Akan tetapi tahukah anda bahwa bentuk dan pengolongan SIM tersebut ada bermacam macam seperti contoh di bawah ini :
Surat Izin mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan dibagi menjadi :
- SIM A berlaku untuk mengemudikan Mobil Penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 Kg.
- SIM BI berlaku ntuk mengemudikan Mobil Penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg.
- SIM BII berlakuuntuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 Kg.
- SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kendaraan beroda dua dengan atau tanpa rumah rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah.
- SIM D, surat izin mengemudi D bagi penyandang cacat di bagi menjadi 2 golongan :
- Surat izin mengemudi D satu setara dengan surat izin mengemudi C
- Surat izin mengemudi D satu setara dengan surat izin mengemudi A
Nah sampai disini aja dulu ya postingan saya..besok kita sambung lagi tentang minimal umur berapa syarat yg harus dipenuhi untuk memiliki SIM A,C,D,BI,BII.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar