Breaking News

BlogRoll

Minggu, 04 Desember 2011

Tata Cara berlalu lintas bagi pengemudi kendaraan bermotor umum

Tata Cara berlalu lintas bagi pengemudi kendaraan bermotor umum adalah sebagai berikut :

1. Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan dalam trayek wajib :
  • Mengangkut penumpag yang membayar sesuai denga traffic yang telah ditetapkan
  • Memindahkan penumpang dalam perjalanan ke kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa di pungut biaya tambahan jika kendaraan mogok,rusak,kecelakaan atau atas perintah petugas.
  • Mengunakan lajur kananyang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah
  • Memberhentikan kendaraan selama menaikan dan atau menurunkan penumpang
  • Menutup pintu selama kendaraan berjalan dan 
  • Mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum
2.  Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek dengan tarif ekonomi wajib  mengangkut anak sekolah.
3.  Pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.

1 komentar:

Designed By VungTauZ.Com