Konvoi pejabat negara/tamu negara |
Selain penggunaan Jalan untuk kegiatan lalu Lintas, ternyata ada juga pengguna jalan yang memperolah hak Utama. Pengguna jalan yang memiliki / memperoleh Hak Utama untuk di dahulukan sesuai denga urutan sebagai berikut :
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Kendaraan Mobil Ambulans yang mengangkut orang sakit, kalau gak ada orang sakit gmana ya ?
- Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan Lalu Lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesa.
- kendaraan Pimpinan dan Pejabat negara Asing serta lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara,
- Iring-iringan pengantar Jenazah: dan
- Konvoi / kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar