Saturday, April 12, 2025

Breaking News
>> Tips apabila Mobil anda Mogok  >> Tata Cara berlalu lintas bagi pengemudi kendaraan bermotor umum  >> Pidana tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)  >> Minimal usia untuk memiliki Surat izin mengemudi (SIM)  >> Mengenal Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas  >> Mengenal Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene    

BlogRoll

Kamis, 01 Desember 2011

Mengenal Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas

Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas atau di sebut juga dengan APIL yang mempunyai fungsi untuk mengatur kendaraan atau pejalan kaki. Bagaimanakah bentuk dan warna dari APIL tersebut, marilah kita lihat sampel contoh di bawah ini :

Lampu isyarat untuk mengatur Pejalan Kaki terdiri dari dua warna yaitu :

  • Warna Merah 
  • Warna Kuning
 Lampu isyarat untuk mengatur kendaraan terdiri dari tiga warna yaitu :

  • Warna Merah
  • Warna Kuning
  • Warna Hijau
Lampu isyarat berkedip - kedip untuk memberi peringatan bahaya terdiri dari warna :

  • Warna Merah
  • Warna Kuning

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By VungTauZ.Com