Jika anda berkendaraan di jalan raya dan tidak memiliki SIM anda tentunya akan di Tilang serta anda juga bisa di pidana kurungan sesuai dengan Ketentuan Pidana Pasal 281 UU No 22 tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak 1.000.000 (satu juta rupiah).