Bila anda dalam perjalanan dan kendaraan anda tiba tiba saja mogok dan ada buta atau tidak mengetahui mengenai mesin, pasti anda akan panik dan keringat dingin bercucuran apalagi Mobil yang anda kendarai mogok di tengah hutan atau tidak ada rumah penduduk. Bila situasi ini terjadi lakukan beberapa langkah / tips di bawah ini :
Breaking News
BlogRoll
Senin, 05 Desember 2011
Minggu, 04 Desember 2011
Tata Cara berlalu lintas bagi pengemudi kendaraan bermotor umum
Tata Cara berlalu lintas bagi pengemudi kendaraan bermotor umum adalah sebagai berikut :
1. Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan dalam trayek wajib :
- Mengangkut penumpag yang membayar sesuai denga traffic yang telah ditetapkan
- Memindahkan penumpang dalam perjalanan ke kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa di pungut biaya tambahan jika kendaraan mogok,rusak,kecelakaan atau atas perintah petugas.
Sabtu, 03 Desember 2011
Pidana tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)
Jika anda berkendaraan di jalan raya dan tidak memiliki SIM anda tentunya akan di Tilang serta anda juga bisa di pidana kurungan sesuai dengan Ketentuan Pidana Pasal 281 UU No 22 tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak 1.000.000 (satu juta rupiah).
Jumat, 02 Desember 2011
Minimal usia untuk memiliki Surat izin mengemudi (SIM)
Kamis, 01 Desember 2011
Mengenal Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas
Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas atau di sebut juga dengan APIL yang mempunyai fungsi untuk mengatur kendaraan atau pejalan kaki. Bagaimanakah bentuk dan warna dari APIL tersebut, marilah kita lihat sampel contoh di bawah ini :
Lampu isyarat untuk mengatur Pejalan Kaki terdiri dari dua warna yaitu :
Lampu isyarat untuk mengatur Pejalan Kaki terdiri dari dua warna yaitu :
Langganan:
Postingan (Atom)